Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
mempunyai multi manfaat, secara medis dan maupun non medis. Ia
mempunyai manfaat secara komprehensive; yakni pelayanan yang diberikan
bersifat paripurna mulai dari preventif, promotif, kuratif dan
rehabilitatif. Seluruh pelayanan tersebut tidak dipengaruhi oleh
besarnya biaya iuran bagi peserta. Promotif dan preventif yang
diberikan bagi upaya kesehatan perorangan (personal care).
JKN
menjangkau semua penduduk, artinya seluruh penduduk, termasuk warga
asing harus membayar iuran dengan prosentase atau nominal tertentu,
kecuali bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh
pemerintah. Peserta yang terakhir ini disebut sebagai penerima bantuan
iuran. Harapannya semua penduduk Indonesia sudah menjadi peserta JKN
pada tahun 2019.
JKN akan
dimulai per 1 Januari 2014. Jaminan kesehatan ini merupakan bentuk
perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi
kebutuhan dasar hidupnya yang layak. JKN yang dikembangkan di Indonesia
merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang
diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial
yang bersifat wajib (mandatory). Hal ini berdasarkan Undang-Undang No.40
Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar
kesehatan masyarakat yang layak.
Ada 2
(dua) manfaat Jaminan Kesehatan, yakni berupa pelayanan kesehatan dan
Manfaat non medis meliputi akomodasi dan ambulans. Ambulans hanya
diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi
tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Paket
manfaat yang diterima dalam program JKN ini adalah komprehensive sesuai
kebutuhan medis. Dengan demikian pelayanan yang diberikan bersifat
paripurna (preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif) tidak
dipengaruhi oleh besarnya biaya premi bagi peserta. Promotif dan
preventif yang diberikan dalam konteks upaya kesehatan perorangan
(personal care).
Meskipun
manfaat yang dijamin dalam JKN bersifat komprehensif namun masih ada
yang dibatasi, yaitu kaca mata, alat bantu dengar (hearing aid), alat
bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda dan korset). Sedangkan yang
tidak dijamin meliputi:
- Tidak sesuai prosedur
- Pelayanan diluar Faskes Yg bekerjasama dng BPJS
- Pelayanan bertujuan kosmetik
- General check up, pengobatan alternatif
- Pengobatan untuk mendapatkan keturunan, Pengobatan Impotensi
- Pelayanan Kesehatan Pada Saat Bencana
- Pasien Bunuh Diri /Penyakit Yg Timbul Akibat Kesengajaan Untuk Menyiksa Diri Sendiri/ Bunuh Diri/Narkoba
Jaminan Kesehatan Nasional mengacu
pada prinsip asuransi sosial sesuai dengan amanat UU SJSN, yaitu;
Nirlaba, wajib membayar iuran, gotong royong, portabilitas, equalitas
dan transparan akuntabel, effektif effisien serta dana yang dikelola
sepenuhnya digunakan untuk manfaat sebesar-besarnya bagi peserta JKN.
Kepesertaan
bersifat wajib, artinya semua penduduk termasuk warga negara asing yang
bekerja dan tinggal lebih dari 6 (enam) bulan harus ikut menjadi
peserta JKN. Seluruh peserta harus membayar iuran dengan prosentase
atau nominal tertentu, kecuali bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Mereka iurannya dibayar oleh pemerintah. Peserta yang terakhir ini
disebut sebagai penerima bantuan iuran (PBI). Perubahan data PBI akan di
upadte setiap 6 (enam) bulan sekali.
Untuk
menjadi peserta JKN, masyarakat dapat mendaftarkan diri melalui pemberi
kerja dan pekerjanya kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS)
atau PT Askes terdekat. Sedangkan bagi peserta PBI, pendaftaran peserta
dilakukan oleh pemerintah.
JKN
di Indonesia, penerapannya melalui mekanisme asuransi sosial dengan
prinsip kendali biaya dan mutu. Yakni integrasinya pelayanan kesehatan
yang bermutu dengan biaya yang terkendali. Keuntungan memiliki asuransi
kesehatan sosial selain premi yang terjangkau dengan manfaat
komprehensif, kepastian pembiayaan pelayanan kesehatan yang
berkelanjutan (sustainabilitas) dan dapat dilayani di seluruh wilayah
Indonesia ( portabilitas).
Sumber: www.depkes.go.id
JKN Multi Manfaat